Gibran Rakabuming Raka Didorong Dimakzulkan: Ini Fakta dan Proses Hukumnya
Jakarta – Isu pemakzulan Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan publik. Forum Purnawirawan Prajurit TNI baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi desakan agar segera memproses pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Isi Surat dan Siapa yang Mengirimkannya?
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yaitu:
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Mereka menyampaikan kekhawatiran tentang proses pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah secara moral dan etika, serta menyuarakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum.
Alasan Pemakzulan Gibran
Ada tiga poin utama yang dijadikan dasar oleh forum ini:
1. Putusan MK Dinilai Cacat Hukum
Mereka menyebutkan bahwa Gibran mendapat jalan untuk mencalonkan diri berkat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disebut tidak sah karena diputus oleh pamannya sendiri, Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK bahkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar.
2. Kapasitas dan Etika yang Dipertanyakan
Menurut forum tersebut, Gibran belum memiliki kapasitas sebagai Wakil Presiden, dan riwayat pendidikan maupun pengalamannya masih minim. Selain itu, mereka juga menyinggung akun media sosial misterius “fufufafa” yang dinilai bermuatan penghinaan dan rasisme.
3. Dugaan Praktik KKN
Nama Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Apa Kata DPR dan Pemerintah?
Sekretariat Jenderal DPR RI membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, beberapa pihak menanggapi dengan bijak:
PDIP mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi.
Lemhannas menyatakan bahwa pemilihan Gibran sah dan demokratis, serta tidak perlu direspons dengan isu pemakzulan.
Seperti Apa Proses Pemakzulan Menurut Konstitusi?
Menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara
Korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya
Melakukan perbuatan tercela
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
Prosesnya pun harus melewati DPR, kemudian diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya MPR dapat memberhentikan.
Kesimpulan
Meskipun surat pemakzulan telah dikirim, proses hukum dan konstitusionalnya tidak sederhana. Diperlukan bukti yang sangat kuat dan proses politik yang panjang.
Apakah Gibran akan benar-benar dimakzulkan?
Untuk saat ini, jawabannya masih spekulatif. Namun isu ini jelas akan memengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan.
📌 Tetap ikuti update terbaru di blog ini. Klik tombol follow dan nyalakan notifikasi untuk info terhangat seputar politik nasional.
📢 Bagikan artikel ini jika kamu merasa masyarakat perlu tahu.
#GibranRakabuming #Pemakzulan #BeritaPolitik #DPRRI #TNI #IndonesiaHariIni #BlogBerita #PolitikNasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar